"Mendengar dan mentaati (pemerintah) adalah wajib bagi setiap Muslim, sama ada dalam perkara yang disukai ataupun yang tidak disukai selagi dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Jika dia diperintahkan melakukan kemaksiatan, maka tidaklah (wajib) dia mendengar dan mentaati."
(Mutta faqun Alaihy, hadith riwayat al-Bukhari : 7144, Muslim : 1839, Abu Dawud : 2626, At-Tirmizi : 1707)
0 zmn org suka mengomen:
Catat Ulasan